Tata Tertib MOPD
17.32
TATA TERTIB PESERTA MOPD
Kewajiban
- Datang
tepat waktu
- Memakai
seragam sekolah hari Senin sesuai dengan sekolah masing masing,dengan
ketentuan :
a.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm
di atas mata kaki
b.
Memakai sepatu hitam polos
c.
Ikat pinggang dengan lebar 2,5 cm – 3 cm
d.
Rok pendek minimal 7 cm dibawah
lutut tidak boleh turun pinggang
3. 3. Rambut dan
kuku rapi
- Menggunakan
jam tangan yang masih aktif dan befungsi normal
- Memakai
dan menjaga kartu tanda peserta
- Memanggil
Panitia dan PJ dengan sebutan “ kak “ diikuti dengan nama asli
- Mengumpulkan
tugas yang telah diberikan dengan tepat waktu
- Membuat
resume setiap materi
- Berbicara
dengan bahasa indonesia dan atau bahasa inggris yang baik dan benar
- Menjaga
kebersihan, kerapian, dan keamanan lingkungan sekolah
- Menjawab
“THINK BIG, BELIVE WE CAN DO IT”, ketika Panitia mengucapkan “SMANSASOO”
- Menjawab
“FACE THE FUTURE, WITH OUR CULTURE”, ketika Panitia mengucapkan “MOPD
SMANSASOO”
- Menjunjung
tinggi norma kesopanan dan kedisiplinan
- Aktif,
Inovatif, kreatif dan bertanggung jawab
- Harus
bisa menjadi teladan yang baik untuk orang lain
- Hafal
dan mampu menyanyikan “Mars Smansasoo” dan “Mars Adiwiyata” dengan baik
dan benar
- Menerapkan
7S (Senyum, Sapa, Salam, Salaman, Sopan, Santun, Semangat)
- Mematuhi
segala peraturan yang telah dibuat oleh panitia
- Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan MOPD
- Peraturan
yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diubah sewaktu-waktu
sesuai dengan keputusan panitia berdasarkan perkembangan yang terbaru.
Larangan
1.
Memakai aksesoris, perhiasan dan
barang lainnya secara berlebihan dalam berdandan di lingkungan sekolah yang
dapat menggangu konsentrasi peserta MOPD lainnya.
2.
Membawa senjata tajam, senjata api,
narkoba, rokok, dsb
3.
Meninggalkan kegiatan tanpa seizin panitia
4.
Membawa dan memakai barang-barang
yang tidak diinstruksikan oleh panitia
5.
Melewati steril area
6.
Membawa kendaraan pribadi
7.
Berkata kasar dan kotor
8.
Bergurau pada saat pemberian materi
9.
Mengakrabkan diri dengan panitia
10. Melakukan
kegiatan yang bersifat memprovokasi orang lain yang dapat menimbulkan keributan
atau perpecahan atau ketidaktentraman serangkaian kegiatan MOPD
11. Melakukan
kegiatan diluar agenda yang ditentukan panitia.
12. Membawa alat elektronik dan komunikasi selama serangkaian kegiatan MOPD berlangsung seperti HP, Tablet, Laptop dan lain lain
12. Membawa alat elektronik dan komunikasi selama serangkaian kegiatan MOPD berlangsung seperti HP, Tablet, Laptop dan lain lain
Hak
1.
Mendapat semua materi MOPD
2.
Mendapat perlakuan yang layak
3.
Mengajukan usul/saran/pertanyaan setelah
dipersilahkan
4.
Memiliki hak berbicara
0 komentar